Beranda » Berita » Daftar Golongan dan Pangkat PNS 2026 Beserta Gaji Pokoknya

Daftar Golongan dan Pangkat PNS 2026 Beserta Gaji Pokoknya

Berapa sebenarnya gaji PNS di tahun 2026 berdasarkan golongan dan pangkatnya? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan calon pelamar CPNS, ASN aktif, maupun masyarakat umum yang ingin memahami struktur penggajian aparatur sipil negara di Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) mengatur sistem penggajian PNS berdasarkan golongan ruang yang terbagi dalam empat golongan utama — Golongan I, II, III, dan IV — dengan masing-masing memiliki beberapa pangkat dan masa kerja golongan (MKG) yang memengaruhi besaran gaji pokok. Struktur ini berlaku secara nasional untuk seluruh PNS di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Artikel ini menyajikan informasi lengkap mengenai 10 tingkatan pangkat PNS, syarat kenaikan pangkat, besaran gaji pokok terbaru, serta tunjangan yang menyertainya. Seluruh data disusun berdasarkan regulasi resmi yang berlaku agar pembaca mendapatkan gambaran akurat dan tidak menyesatkan.

Untuk memahami seluk-beluk golongan, pangkat, dan gaji PNS secara komprehensif, simak penjelasan lengkap dari sekolahpupukkujang.id berikut ini hingga selesai — termasuk tabel gaji, syarat kenaikan pangkat, dan informasi penting lainnya.

Dasar Hukum Penggajian PNS di Indonesia

Sistem penggajian PNS di Indonesia diatur melalui beberapa regulasi utama yang menjadi landasan hukum penetapan gaji pokok dan tunjangan aparatur sipil negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi payung hukum terbaru yang mengatur manajemen aparatur sipil negara secara menyeluruh, menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. UU ini mengatur hak keuangan ASN termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

Untuk besaran gaji pokok, acuan utama yang masih berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP ini memuat tabel gaji pokok berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG) yang menjadi dasar perhitungan penghasilan PNS.

Selain itu, tunjangan kinerja diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) masing-masing kementerian/lembaga, sementara tunjangan kemahalan dan tunjangan daerah terpencil diatur melalui regulasi tersendiri.

Pengertian Golongan dan Pangkat PNS

Sebelum membahas besaran gaji, penting untuk memahami perbedaan antara golongan dan pangkat dalam sistem kepegawaian negeri sipil.

Baca Juga:  Cara Cek Penerima KIP Kuliah 2026 lewat HP, Mudah dan Gratis

Golongan adalah tingkatan yang menentukan besaran gaji pokok seorang PNS. Terdapat empat golongan utama yaitu Golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan dibagi lagi menjadi beberapa ruang yang ditandai dengan huruf a, b, c, dan d.

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian. Pangkat digunakan sebagai dasar penggajian sekaligus mencerminkan tanggung jawab dan wewenang seorang PNS.

Penetapan golongan awal seorang CPNS ditentukan oleh jenjang pendidikan saat pertama kali diangkat, yaitu:

  • Lulusan SD/sederajat: Golongan I/a
  • Lulusan SMP/sederajat: Golongan I/b
  • Lulusan SMA/SMK/sederajat: Golongan II/a
  • Lulusan D-III: Golongan II/c
  • Lulusan S-1/D-IV: Golongan III/a
  • Lulusan S-2: Golongan III/b
  • Lulusan S-3: Golongan III/c

Daftar 17 Pangkat dan Golongan Ruang PNS

Secara keseluruhan, struktur kepangkatan PNS di Indonesia terdiri dari 17 pangkat yang tersebar dalam 4 golongan dan 17 golongan ruang. Berikut rincian lengkapnya:

Golongan I (Juru)

Golongan Ruang Pangkat
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/c Juru
I/d Juru Tingkat I

Golongan II (Pengatur)

Golongan Ruang Pangkat
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I

Golongan III (Penata)

Golongan Ruang Pangkat
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I

Golongan IV (Pembina)

Golongan Ruang Pangkat
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama

Tabel Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah tabel gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 yang masih menjadi acuan di tahun 2026. Besaran gaji ditampilkan untuk MKG 0 (awal) dan MKG tertinggi pada masing-masing golongan ruang.

Gaji Pokok Golongan I

Golongan Ruang Pangkat Gaji Pokok MKG 0 Gaji Pokok MKG Tertinggi
I/a Juru Muda Rp1.560.800 Rp2.335.800
I/b Juru Muda Tingkat I Rp1.704.500 Rp2.472.900
I/c Juru Rp1.776.600 Rp2.577.500
I/d Juru Tingkat I Rp1.851.800 Rp2.686.500

Gaji Pokok Golongan II

Golongan Ruang Pangkat Gaji Pokok MKG 0 Gaji Pokok MKG Tertinggi
II/a Pengatur Muda Rp2.022.200 Rp3.373.600
II/b Pengatur Muda Tingkat I Rp2.208.400 Rp3.516.300
II/c Pengatur Rp2.301.800 Rp3.665.000
II/d Pengatur Tingkat I Rp2.399.200 Rp3.820.000

Gaji Pokok Golongan III

Golongan Ruang Pangkat Gaji Pokok MKG 0 Gaji Pokok MKG Tertinggi
III/a Penata Muda Rp2.579.400 Rp4.236.400
III/b Penata Muda Tingkat I Rp2.688.500 Rp4.415.600
III/c Penata Rp2.802.300 Rp4.602.400
III/d Penata Tingkat I Rp2.920.800 Rp4.797.000

Gaji Pokok Golongan IV

Golongan Ruang Pangkat Gaji Pokok MKG 0 Gaji Pokok MKG Tertinggi
IV/a Pembina Rp3.044.300 Rp5.000.000
IV/b Pembina Tingkat I Rp3.173.100 Rp5.211.500
IV/c Pembina Utama Muda Rp3.307.300 Rp5.431.900
IV/d Pembina Utama Madya Rp3.447.200 Rp5.661.700
IV/e Pembina Utama Rp3.593.100 Rp5.901.200

Catatan: Besaran gaji di atas adalah gaji pokok sebelum ditambah tunjangan dan sebelum dipotong iuran. Apabila pemerintah menerbitkan PP baru tentang kenaikan gaji PNS di tahun 2026, tabel ini akan disesuaikan.

Baca Juga:  Cara Membuat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS 2026: Panduan Lengkap

Komponen Penghasilan PNS Selain Gaji Pokok

Penghasilan total seorang PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Terdapat beberapa komponen tambahan yang memengaruhi take home pay setiap bulan.

Tunjangan yang Diterima PNS

Tunjangan Keluarga diberikan kepada PNS yang sudah menikah dan/atau memiliki anak. Besarannya adalah 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% per anak (maksimal 2 anak).

Tunjangan Jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural untuk PNS yang menduduki jabatan struktural (eselon) dan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Besarannya bervariasi sesuai tingkatan jabatan.

Tunjangan Kinerja (Tukin) merupakan komponen terbesar dalam penghasilan PNS. Besaran tukin sangat bervariasi antarinstansi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah per bulan tergantung kementerian/lembaga dan grade jabatan.

Tunjangan Beras diberikan dalam bentuk natura atau uang sebagai pengganti beras untuk PNS dan anggota keluarganya.

Tunjangan Umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural maupun fungsional.

Potongan Penghasilan PNS

Dari gaji bruto, terdapat beberapa potongan wajib yang meliputi iuran Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun), iuran BPJS Kesehatan, potongan PPh Pasal 21 (bagi yang memenuhi ketentuan), serta iuran lainnya sesuai kebijakan masing-masing instansi.

Syarat dan Mekanisme Kenaikan Pangkat PNS

Kenaikan pangkat PNS dilaksanakan secara berkala setiap empat tahun sekali dengan periode pengangkatan pada 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya. Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:

Pertama, PNS harus memiliki masa kerja minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir. Kedua, memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir. Ketiga, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Keempat, telah memenuhi syarat kompetensi dan/atau pendidikan yang dipersyaratkan untuk pangkat yang dituju.

Terdapat beberapa jenis kenaikan pangkat, yaitu kenaikan pangkat reguler (berdasarkan masa kerja), kenaikan pangkat pilihan (berdasarkan prestasi atau jabatan), dan kenaikan pangkat pengabdian (menjelang pensiun).

Perbedaan Gaji PNS Pusat dan PNS Daerah

Gaji pokok PNS pusat dan PNS daerah pada dasarnya sama karena mengacu pada PP yang berlaku secara nasional. Perbedaan signifikan terletak pada komponen tunjangan, khususnya tunjangan kinerja.

PNS di kementerian/lembaga pusat umumnya menerima tunjangan kinerja yang besarannya ditetapkan melalui Perpres masing-masing instansi. Sementara PNS daerah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kemampuan fiskal APBD.

Akibatnya, total penghasilan PNS antarinstansi dan antardaerah bisa sangat berbeda meskipun golongan dan pangkatnya sama. PNS di instansi dengan tukin tinggi seperti Kementerian Keuangan atau BPK bisa menerima penghasilan jauh lebih besar dibandingkan PNS daerah dengan golongan yang setara.

Waspada Penipuan Terkait CPNS dan Gaji PNS

Maraknya informasi seputar penerimaan CPNS dan gaji PNS sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Masyarakat perlu waspada terhadap modus penipuan berikut:

Baca Juga:  Syarat Asuransi Mikro 2026 untuk UMKM: Dokumen, Premi, dan Cara Daftar

Modus penjaminan kelulusan CPNS dengan imbalan sejumlah uang, penyebaran informasi palsu terkait kenaikan gaji PNS, serta penawaran jasa pengurusan kenaikan pangkat di luar prosedur resmi.

Kontak Resmi dan Layanan Pengaduan

Apabila menemukan indikasi penipuan atau memerlukan informasi resmi terkait kepegawaian, masyarakat dapat menghubungi saluran berikut:

Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Kementerian PANRB

Portal Resmi SSCASN (untuk pendaftaran CPNS)

Pastikan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi dan jangan pernah memberikan sejumlah uang kepada siapa pun yang menjanjikan kelulusan CPNS atau kenaikan pangkat.

Closing dan Disclaimer

Informasi mengenai golongan, pangkat, dan gaji PNS dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku hingga saat penulisan, khususnya PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai dasar gaji pokok PNS. Besaran gaji yang tercantum merupakan gaji pokok sebelum tunjangan dan potongan, sehingga penghasilan aktual yang diterima PNS (take home pay) dapat berbeda tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.

Pembaca diimbau untuk selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah seperti BKN dan Kementerian PANRB untuk mendapatkan informasi terbaru, terutama apabila terdapat perubahan kebijakan atau penerbitan PP baru terkait gaji PNS di tahun 2026. Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan dokumen resmi pemerintah.

Sebagai apresiasi kepada pembaca yang telah membaca artikel ini hingga selesai, kami menyediakan link dana kaget di akhir artikel. Terima kasih atas kepercayaan Anda membaca informasi ini.

FAQ — Pertanyaan Seputar Golongan dan Gaji PNS

Terdapat 4 golongan utama (I, II, III, IV) dengan total 17 pangkat dan 17 golongan ruang. Golongan I memiliki 4 pangkat (Juru Muda hingga Juru Tingkat I), Golongan II memiliki 4 pangkat (Pengatur Muda hingga Pengatur Tingkat I), Golongan III memiliki 4 pangkat (Penata Muda hingga Penata Tingkat I), dan Golongan IV memiliki 5 pangkat (Pembina hingga Pembina Utama).
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS golongan III/a (Penata Muda) dengan MKG 0 adalah Rp2.579.400 dan bisa mencapai sekitar Rp4.236.400 pada MKG tertinggi. Besaran ini belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan komponen lainnya.
Gaji pokok PNS pusat dan daerah sama karena mengacu pada PP yang berlaku nasional. Perbedaannya terletak pada tunjangan kinerja — PNS pusat menerima tukin sesuai Perpres instansi masing-masing, sedangkan PNS daerah menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sesuai kemampuan APBD.
Kenaikan pangkat PNS dilaksanakan setiap 4 tahun sekali dengan dua periode pengangkatan, yaitu 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya. Syarat utamanya meliputi masa kerja minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian kinerja minimal “Baik” dalam 2 tahun terakhir.
Kebijakan kenaikan gaji PNS bergantung pada keputusan pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Hingga saat penulisan artikel ini, PP yang berlaku untuk gaji pokok PNS adalah PP Nomor 15 Tahun 2019. Masyarakat disarankan memantau informasi resmi dari BKN dan Kementerian PANRB untuk mengetahui perkembangan terbaru.